Mengasuransikan Masjid
Pertanyaan :
Ulama yang terhormat, As-salamu `alaykum. Apakah diperbolehkan dalam pandangan Islam mengasuransikan masjid dalam rangka jaga-jaga dari musibah seperti kebakaran atau kerusakan? Asuransi seperti ini sifatnya optional/pilihan. Tapi seandainya ada seseorang yang terjatuh di masjid dan orang tersebut kemudian menuntut pihak masjid untuk bertanggungjawab sekaligus meminta ganti rugi dan seandainya pihak masjid tidak memberikan ganti rugi maka dia akan meminta pemerintah untuk menjual masjid tersebut dan uang hasil penjualannya diberikan sebagai ganti rugi. Artinya jika kita menghadapi kondisi seperti itu maka mau tidak mau mengharuskan kita untuk ikut asuransi. Dapatkah anda menjelaskannya dari sudut pandang Islam tentang masalah ini? Jazakum Allahu khayran.
Jawaban (Dr. Salah As-Sawi) :
Wa`alaykum As-Salamu wa Rahmatullahi wa Barakatuh.
Dengan Nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Segala puji hanya bagi Allah SWT dan shalawat serta salam bagi Nabi Muhammad SAW.
Saudaraku, kami berterima kasih atas pertanyaaan yang diajukan kepada kami dan kami memuji keinginan anda yang besar untuk mempelajari Islam. Semoga Allah SWT selalu menuntun kita ke jalan yang lurus. Amin.
Sudah menjadi ketetapan para ulama bahwa asuransi komersial itu dilarang sedangkan asuransi kooperatif itu diperbolehkan. Tetapi jika seandainya tidak ada asuransi kooperatif dan pihak yang bertanggungjawab terhadap masjid khawatir akan berbagai resiko maka atas alasan kebutuhan karena keterpaksaan maka mereka diberikan kelonggaran untuk menggunakan asuransi komersial guna menghindari resiko yang besar. Keringanan ini diperbolehkan sampai nanti sudah ada sebuah perusahaan asuransi kooperatif yang nantinya perusahaan tersebut akan mengasuransikan secara hukum masjid tersebut sekaligus membuat pihak masjid tidak perlu untuk menggunakan asuransi komersial lagi.
Atas pertanyaan anda, Dr. Salah As-Sawi, Sekretaris Jenderal Perhimpunan Ahli hukum Islam di Amerika (AMJA), menjelaskan:
Sudah menjadi ketetapan diantara para ulama bahwa kontrak asuransi komersial itu tidak sah, dikarenakan berdasarkan sistem bunga, gharar
(zalim terhadap pasangan pelaku transaksi) dan perjudian, seperti disebutkan dalam keputusan bersama para ahli hukum yang menganggap kontrak asuransi seperti ini dilarang.Islam memberikan alternatif atas permasalahan asuransi ini yaitu dengan sistem asuransi kooperatif yang berdasarkan pada kerjasama dan sumbangan diantara para anggotanya untuk saling membantu satu dengan yang lainnya. Dengan sistem asuransi seperti ini para anggota berperan mengasuransikan dan diasuransikan secara berkesinambungan, tiap anggota membayar sejumlah uang dan mendapat bagian dari keuntungan dan juga ikut menanggung kerugian (berdasarkan jumlah yang ia bayarkan). Banyak perusahaan besar di Timur sukses menerapkan sistem seperti ini. Begitu juga dengan bank-bank Islam yang menawarkan alternatif lain selain asuransi yang dilarang pada dunia investasi.
Untuk kondisi yang anda ceritakan memang ada kelonggaran dari segi agama Islam yang memperbolehkan hal-hal yang dilarang menjadi boleh atas dasar kebutuhan yang terpaksa. Oleh karena itu jika masjid tersebut benar-benar berada dalam resiko akan mendapatkan kerugian dan dengan kita mengasuransikannya maka akan terhindar dari kerugian dan juga tidak ada sistem asuransi kooperatif di negara tempat masjid itu berada, hanya ada sistem asuransi berdasarkan sistem bunga yang tinggi, kelonggaran mungkin akan diberikan kepada pihak masjid untuk mengasuransikannya kepada sistem asuransi yang ada sampai nanti ada sistem asuransi berdasarkan syariat Islam sebagai alternatif. Jika kondisinya seperti itu maka kontrak asuransi masjid tersebut dengan perusahaan asuransi komersial harus segera diakhiri dan membuat kontrak baru dengan sistem asuransi kooperative berdasarkan syariat Islam.
Sumber : Islamonline
- roemasa's blog
- Add new comment
- 253 reads