Menikah lagi setelah masuk Islam
Pertanyaan:
Saya masuk Islam sebelum suami saya. Kami berdua menikah di gereja Kristen sebelum kami masuk Islam. Apakah kami harus menikah lagi? Wali saya ketika saya menikah dulu bukan seorang Muslim.
Jawaban:
Perkawinan anda di gereja Kristen sebelum anda memeluk Islam adalah sah; dikarenakan anda berdua sekarang sudah menjadi seorang Muslim dan menjalani kehidupan seorang Muslim. Untuk itu tidak perlu bagi anda untuk mengulang lagi pernikahan. Namun ada satu pengecualian atas aturan ini: misalkan anda sudah menikah seseorang yang tergolong haram untuk anda nikah seperti dinyatakan dalam Al-Qur'an Surat An-Nisa 23i.e. if you have married someone within the forbidden categories of relationship as stated in the Qur’an: 4: 23: “Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”. Dalam kasus dimana pernikahan melibatkan seseorang yang dilarang seperti dalam ayat diatas maka pernikahan dianggap tidak sah menurut Islam.
Di zaman Nabi Muhammad SAW masih hidup, ketika itu banyak pasangan yang sudah menikah sebelum memeluk Islam dengan beragam latar belakang agama pasangannya; dan Nabi Muhammad SAW tidak pernah meminta mereka untuk menikah lagi setelah masuk Islam; namun mereka diperbolehkan melanjutkan pernikahan mereka—tentu saja bukan dalam situasi pernikahan yang tergolong diharamkan. Jika ada situasi seperti itu maka Nabi Muhammad SAW menyatakan hukum pernikahannya adalah tidak sah.
Sumber: Islam.ca
- roemasa's blog
- Add new comment
- 240 reads