Menyumbangkan sel telur menurut pandangan Islam

sexPertanyaan:
Apakah menyumbangkan sel telur diperbolehkan menurut pandangan Islam?

Jawaban:

Menyumbangkan sel telur tidak diperbolehkan menurut Islam; hal ini dikarenakan bahwa faktanya hal tersebut dapat mencampuradukkan garis keturunan. Dengan kata lain proses tersebut akan mencampurkan sperma dan sel telur dari dua pihak yang berbeda yang bukan terikat dalam satu tali pernikahan dan juga karena turut campurnya pihak ketiga dalam proses tersebut; bahkan proses tersebut tidak jauh berbeda dengan perzinahan. Terdapat kesepakatan diantara para ulama tentang masalah ini. Untuk itu tidak perlu bagi seorang Muslim untuk menyumbangkan sel telur. Jika memang tidak dapat hamil kecuali dengan cara tersebut maka akan sangat baik jika kedua pasangan menerima apa-apa yang sudah menjadi ketetapan Allah SWT;

Allah SWT berfirman,

Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi, Dia menciptakan apa yang Dia kehendaki. Dia memberikan anak-anak perempuan kepada siapa yang Dia kehendaki dan memberikan anak-anak lelaki kepada siapa yang Dia kehendaki, atau Dia menganugerahkan kedua jenis laki-laki dan perempuan (kepada siapa) yang dikehendaki-Nya, dan Dia menjadikan mandul siapa yang Dia kehendaki. Sesungguhnya Dia Maha Mengetahui lagi Maha Kuasa." (Qur’an: 42: 49-50).


Kesimpulannya biar lebih saya perjelas: dalam proses fertilisasi vitro diperbolehkan jika sperma dan sel telur datang dari satu pasangan yang menikah, dan sepanjang tidak ada pihak ketiga yang mencampuri proses tersebut baik sebagai penyumbang maupun pembawa (atau lebih dikenal sebagai ibu pengganti). Semoga Allah menjadikan kita manusia yang pandai bersyukur sehingga kita dapat menerima segala apa-apa yang telah diberikan kepada kita. AMIN.

Sumber: islam.ca