Poligami: Norma atau Hanya Pembolehan ?

Pertanyaan :

Saya sebelumnya telah mengerti bahwa poligami diperbolehkan dalam Islam. Tapi akhir-akhir ini saya mendapatkan informasi bahwa Islam sebenarnya menentang poligami, meskipun ada juga yang mengatakan bahwa poligami itu menjadi haknya laki-laki yang merupakan norma bukan sekedar pembolehan. Apa pendapat Anda tentang hal tersebut?

Jawaban (Dewan Fatwa dan Penelitian Eropa) :

Dengan Nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.

Segala puji hanya bagi Allah SWT dan shalawat serta salam bagi Nabi Muhammad SAW.

Untuk saudaraku sesama Muslim, kami ingin mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang ditujukan kepada kami. Semoga Allah SWT memberikan balasan berlimpah atas ketertarikan anda untuk lebih mengenal Islam.
Berdasarkan pertanyaan yang anda sampaikan, Dewan Fatwa dan Penelitian Eropa telah mengeluarkan fatwa sebagai berikut:


"Terdapat sebuah konsensus (kesepakatan) diantara kaum Muslimin, baik di masa lalu ataupun sekarang bahwa poligami itu diperbolehkan yang berarti juga ada pembatasan bagi seorang Muslim untuk tidak memiliki istri lebih dari empat. Jika ada seorang Muslim yang memiliki dua atau lebih dari dua istri maka dia harus mempraktekkan persamaan/keadilan diantara istri-istrinya. Allah SWT berfirman:
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya. (An-Nisa': 3).

Kita mengetahui tidak ada kata-kata yang lugas yang bisa kita dapatkan dari Qur'an dan Hadits yang menyebutkan mana yang lebih utama diantara memiliki satu orang istri atau berpoligami yang bisa dijadikan landasan bagi seorang Muslim. Tetapi ada hadits dari Nabi Muhammad SAW, beliau bersabda : “Barangsiapa yang mempunyai dua istri, lalu ia lebih condong kepada salah satunya dibandingkan dengan yang lain, maka pada hari Kiamat akan datang dalam keadaan salah satu pundaknya lumpuh miring sebelah.” (Hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa'i dan Ibnu Majah). Hadits ini mengingatkan kita jika dirasa kita belum mampu mempraktekkan persamaan diantara istri-istri kita maka sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan poligami.

(Sumber : Islamonline)