Wanita mempercantik dirinya untuk suaminya
Pertanyaan:
Tolong berikan jawaban atas pertanyaan berikut yang menyebabkan keretakan dalam rumah tangga saya. Saya yakin banyak orang lain pun yang mengalami hal yang sama seperti saya. Bolehkah seorang istri mempercantik dirinya sendiri untuk suaminya seperti misalkan mencukur bulu di kaki dan tangannya? Istri saya memiliki rambut yang berlebihan dan dia bilang bahwa bid'ah hukumnya untuk mencukur rambut di kaki/tangan karena hal tersebut tidak pernah ada dalam Islam; Saya melihat adanya penolakan dari dia. Tolong diperjelas tentang masalah ini.
Jawaban:
Saya doakan semoga Allah membantu anda sehingga anda dapat merasakan kebahagiaan dan kedamaian dalam pernikahan anda. Saya harap hal itu bisa terwujud jika kalian berdua lebih bisa bersikap fleksibel satu sama lain dan mencari pemecahan terbaik untuk kalian berdua.
Islam mengajarkan kepada kita bahwa sudah merupakan kewajiban bagi tiap pasangan untuk tampil menarik satu sama lain. Hal ini berlaku bagi tiap-tiap pasangan dan itu tidak hanya terbatas bagi istri saja seperti yang selama ini disalah tanggapi. Sabda Nabi Muhammad SAW yang bisa menjadikan inspirasi bagi pasangan suami-istri, “Saya persiapkan diri untuk pasangan saya seperti dia menyiapkan dirinya untuk saya (dengan tampil rapih dan bersih).”
Dalam hal ini sejauh mana seorang Istri dapat mempercantik dirinya. Kita dapat melihat model terbaik untuk itu adalah Aisyah RA, Ibu dari orang-orang beriman dan istri tercinta dari Nabi Muhammad SAW. Imam Thabari meriwayatkan dari isterinya Abu Ishak, bahwa satu ketika dia pernah ke rumah Aisyah, sedang isteri Abu Ishak adalah waktu itu masih gadis nan jelita. Kemudian dia bertanya: Bagaimana hukumnya perempuan yang menghias mukanya untuk kepentingan suaminya? Maka jawab Aisyah: Hilangkanlah kejelekan-kejelekan yang ada pada kamu itu sedapat mungkin.
Dengan kata lain, kaum wanita diperbolehkan mempercantik dirinya untuk suaminya selama hal itu tidak melanggar perintah Allah SWT dan Rasul-Nya.
Berdasarkan hal itu maka mencukur rambut di kaki dan tangan bukanlah cara-cara yang tidak Islami; tidak ada masalah jika wanita Muslim melakukannya. Wanita yang sudah menikah bukan hanya diperbolehkan namun mereka malah dianjurkan untuk melakukannya seperti pernyataan diatas dari Ibunda Aisyah RA, yang bisa dijadikan dasar hukum. Jika hadits dari Ibunda Aisyah RA merupakan aturan bagi seorang wanita dalam kondisi khusus maka sangat dianjurkan bagi wanita yang memiliki bulu/rambut berlebih untuk menghilangkannya.
Akan saya lebih perjelas lagi bahwa keliru dan tidak benar jika dalam kasus seorang istri mencukur rambut di kaki dan tangan sebagai perbuatan bid'ah. Mari kita sama-sama berlatih dan membiasakan diri untuk tidak sembarangan menggunakan atau mencamkan sesuatu perbuatan sebagai bid'ah. Semoga Allah memberkati kita dengan kejujuran dan kearifan dalam kata-kata dan perbuatan. Amin.
Sumber: islam.ca
- roemasa's blog
- Add new comment