Wanita Mengikat Tuba Fallopinya: Diperbolehkan?

tubektomi Pertanyaan :

Ulama yang terhormat, as-salamu `alaikum.


Apakah diperbolehkan dalam syariat agama Islam bagi seorang wanita untuk mengikat tuba fallopinya?



Jazakum Allahu khayran.


Jawaban (Sheikh Ahmad Kutty) :


Wa `alaikum salam wa rahmatullahi wa barakatuh.


Dengan Nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.



Segala puji hanya bagi Allah SWT dan shalawat serta salam bagi Nabi Muhammad SAW.


Saudaraku terima kasih atas pertanyaannya. Semoga Allah SWT membimbing kita dan memberikan yang terbaik bagi kita di dunia dan akhirat.


Dalam syariat Islam mengikat tuba fallopi seorang wanita adalah dilarang hukumnya kecuali ada alasan medis yang membuatnya terpaksa melakukan itu. Mengikat tuba fallopi wanita bukan karena keperluan medis merupakan tindakan ikut campur atas kehendak Allah yang mana hal tersebut hukumnya haram (Bahasa Arab untuk: tidak diperbolehkan menurut ajaran agama Islam).



Atas pertanyaan anda, Sheikh Ahmad Kutty, pengajar senior dan ulama Islam di Institut Islam Toronto, Ontario, Kanada, menjelaskan,

Seorang wanita yang mengikat tuba fallopinya adalah haram kecuali ada alasan medis yang cukup kuat untuk itu. Hal ini karena tindakan seperti itu seolah-olah mencampuri kehendak Allah; dan melakukan hal tersebut adalah pekerjaan setan yang berjanji akan mengajak manusia jauh dari jalan yang benar melalui berbagai macam cara. Untuk itu dosa hukumnya bagi seorang wanita mengikat tuba fallopinya kecuali ada alasan medis yang cukup kuat. 


Ada beberapa kasus dimana mengikat tuba fallopi tidak akan menjadi haram. Jika (sesuai dengan anjuran ahli) memiliki anak, berakibat membahayakan kesehatan dan satu-satunya cara untuk mencegahnya adalah dengan mengikat tuba fallopi. Dalam kasus seperti ini maka hukumnya menjadi boleh dengan alasan terpaksa
.

Lebih jauh lagi, Zeinab  Al-`Alawani, instruktur fiqih dan studi Islam di Pasca Sarjana Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Islam, menambahkan,

Mengikat tuba fallopi wanita untuk alasan kosmetik jelas haram hukumnya. Alasan untuk kosmetik itu seperti seorang wanita yang mencoba menghindari kehamilan agar tubuhnya tetap fit dan menghindari  persalinan. Hal tersebut tidak diperbolehkan dalam Islam karena memperoleh keturunan adalah hakikat dari pernikahan dan sudah menjadi norma dalam masyarakat.


Namun mengikat tuba fallopi mungkin akan diperbolehkan jika ada alasan medis — misal untuk melindungi dari penyakit tertentu atau untuk melindungi seorang wanita terkena suatu penyakit dan jika ia tidak mengikat tuba fallopi maka cenderung ia akan terkena penyakit tersebut. Dalam kasus seperti ini, jika ada seorang dokter yang berpengalaman lalu menganjurkan untuk mengikat tuba fallopinya karena bisa mengancam jiwanya maka hal tersebut bisa disebut dengan alasan keterpaksaan.


Sumber : Islamonline