Fiqih
Wadi, madzi, mani dan hukumnya menurut Syariat Islam
Umumnya baik laki-laki maupun perempuan mencapai usia akil baligh atau puber adalah ketika usia mereka belasan tahun. Pubernya laki-laki biasanya ditandai dengan pengalaman mimpi basah sedangkan perempuan ditandai dengan menstruasi. Disamping itu laki-laki dan perempuan pun akan mengalami beberapa perubahan fisik.
Diantara perubahan itu adalah perkembangan fungsi serta fisik organ reproduksi laki-laki dan perempuan.
Ketika seseorang sudah akil baligh maka ada beberapa istilah tentang seks yang perlu mereka ketahui serta bagaimana hukumnya menurut Islam, seperti dibawah ini:
- roemasa's blog
- 2 comments
- Read more
- 1598 reads
'Bersihkan' puasa kita dengan Zakat Fitrah
Zakat Fitrah adalah amal ibadah khusus yang hanya ada di bulan Ramadhan. Zakat Fitrah dibayarkan selama bulan Ramadhan dan sebelum shalat hari raya Idul Fitri. Disebut Zakat Fitrah karena dibayarkan sebelum waktu shalat hari raya Idul Fitri. Nabi Muhammad SAW menghimbau Umat Islam untuk memberikan Zakat Fitrah pada bulan Ramadhan.
Zakat Fitrah wajib hukumnya bagi umat Islam baik itu pria maupun wanita. Kepala rumah tangga mempunyai tanggung jawab untuk membayarkan Zakat Fitrah anggota keluarganya baik itu istrinya, anak-anaknya maupun pembantunya.
Zakat Fitrah disebut juga Zakat Puasa (Malaysia, Indonesia, Singapore, Brunei dan sebagian besar Asia Tenggara) atau Zakat Ramadhan yang dibayarkan ketika bulan Ramadhan.
- roemasa's blog
- Add new comment
- Read more
- 504 reads
Mimpi Basah dan Pelukan/Ciuman antara Suami Istri Ketika Bepuasa
Pertanyaan:
1. Saya mengalami mimpi basah ketika berpuasa. Apakah itu mempengaruhi puasa saya?
2. Apakah suami istri diperbolehkan berpelukan selama berpuasa?
Jawaban:
1. Jika kita mengalami mimpi basah maka hal itu tidak mempengaruhi sahnya puasa anda. Puasa kita akan batal jika kita mengalami ejakulasi karena tindakan yang sengaja kita lakukan atau mengkhayalkan sesuatu. Kita tidak mempunyai kontrol atas mimpi kita sehingga mimpi basah tidak membuat puasa kita batal.
- roemasa's blog
- Add new comment
- Read more
- 935 reads
Waktu Imsak, Antara Waktu yang Dianjurkan dan yang Diizinkan
Waktu untuk berpuasa dimulai pada saat munculnya Fajar Sodiq (fajar yang nyata) dan semua ulama tentang hal itu yang berarti batas waktu untuk sahur adalah sampai terbitnya fajar (waktu subuh). Hal ini berdasarkan Al-Qur'an:
Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi ma'af kepadamu. Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa. (Al-Baqarah: 187)
- roemasa's blog
- Add new comment
- Read more
- 526 reads
Tata Cara Mandi Besar (Ghusl/Junub)
Ghusl atau mandi menghilangkan hadas besar menurut aturan fiqih dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Secara ringkas, yang pertama dilakukan adalah kedua tangan dicuci, kemudian mandi kepala, kemudian terus dari bagian sebelah kanan, kemudian kiri, terakhir cuci kaki.
Adapun urutan-urutan tata cara mandi menghilangkan hadas besar (ghusl), adalah sebagai berikut:
1. Mencuci kedua tangan dengan tanah atau sabun lalu mencucinya sebelum dimasukkan ke wajan tempat air.
2. Menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri.
3. Mencuci kemaluan dan dubur.
4. Najis-najis dibersihkan.
5. Berwudhu sebagaimana untuk shalat, dan menurut jumhur disunnahkan untuk mengakhirkan mencuci kedua kaki.
- roemasa's blog
- Add new comment
- Read more
- 1808 reads
Menyumbangkan Organ Menurut Pandangan Islam
Menyumbangkan organ tubuh diperbolehkan dalam Islam selama hal itu dilakukan menurut batasan-batasan yang telah ditentukan oleh Syariat.
Berikut ini adalah syarat-syarat yang ditetapkan oleh para ulama berkaitan dengan menyumbang organ tubuh:
Syarat bagi orang yang hendak menyumbangkan organ dan masih hidup :
1. Orang yang akan menyumbangkan organ adalah orang yang memiliki kepemilikan penuh atas miliknya sehingga dia mampu untuk membuat keputusan sendiri;
- roemasa's blog
- Add new comment
- Read more
- 451 reads
Keringanan Saat Berpuasa untuk Wanita Hamil
Pertanyaan:
Saya sedang hamil 4 bulan dan ini adalah anak pertama saya. Saya ingin berpuasa pada bulan Ramadhan tahun ini namun suami saya melarang saya untuk berpuasa karena khawatir jika saya berpuasa akan mengakibatkan bayi dalam kandungan saya terganggu kesehatannya dan karena pada tahun ini siang hari akan lebih panjang dari hari-hari biasa. Apakah jika saya tidak berpuasa diperbolehkan? Apakah ada dalilnya di dalam Al-Qur'an tentang keringanan untuk tidak berpuasa bagi wanita hamil? Jika saya diperbolehkan untuk tidak berpuasa maka apa yang harus saya lakukan? Saya tidak mengenal 60 orang miskin untuk diberi makan.
- roemasa's blog
- 2 comments
- Read more
- 653 reads