Berpuasa pada hari yang diragukan (Akhir bulan Sya'ban)

  • : Function ereg() is deprecated in /home/dhuha/public_html/includes/file.inc on line 646.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/dhuha/public_html/includes/file.inc on line 646.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/dhuha/public_html/includes/file.inc on line 646.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/dhuha/public_html/includes/file.inc on line 646.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/dhuha/public_html/includes/file.inc on line 646.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/dhuha/public_html/includes/file.inc on line 646.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/dhuha/public_html/includes/file.inc on line 646.
  • : Function ereg() is deprecated in /home/dhuha/public_html/includes/file.inc on line 646.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.
  • : Function split() is deprecated in /home/dhuha/public_html/modules/filter/filter.module on line 1206.

crescentHari yang diragukan adalah pada tanggal 30 di bulan Sya'ban. Diberikan sebutan seperti itu karena ada kemungkinan keraguan terkait dengan jumlah hari di bulan Sya'ban; yang bisa 30 atau 29 hari. Selain itu juga ada keterangan yang menyebutkan larangan untuk berpuasa pada satu atau dua hari sebelum bulan Ramadhan. Nabi saw bersabda, "Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan puasa sehari atau dua hari sebelumnya kecuali orang yang terbiasa berpuasa maka puasalah," (HR Bukhari No. 1983 dan Muslim No. 1082)

Sebagian besar ulama menganggap kurang baik (tercela) jika sebelum memasuki bulan Ramadhan sudah didahului dengan berpuasa pada satu atau dua hari sebelumnya. Dan juga berpuasa pada hari yang diragukan merupakan tindakan ketidakpatuhan kepada Rasulullah Saw. Nabi Muhammad Saw. bersabda: "Barangsiapa yang berpuasa pada hari syak maka dia telah bermaksiat kepada Abul Qasim (Rasulullah Saw.)" Ini adalah pendapat dari Imam Malik, Imam Ahmad, Imam Syaf'i dan yang lainnya.

Sebagian besar ulama berpandangan jika seseorang berpuasa pada hari yang diragukan dan ternyata hari tersebut merupakan hari pertama di bulan Ramadhan maka dia harus membayarnya nanti. Alasan singkatnya adalah ia berpuasa pada hari tersebut dengan sama sekali tidak berniat untuk berpuasa pada bulan Ramadhan, dan dengan tidak adanya niat maka artinya puasanya pada hari tersebut menjadi tidak sah. Bahkan faktanya, ketika seseorang berpuasa pada hari tersebut maka ia tidak bisa memastikan apakah saat itu sudah masuk bulan Ramadhan atau tidak karena memang hari itu hari yang diragukan. Dan niat itu berdasarkan kepada kepastian.

Jika seandainya kebiasaan seseorang berpuasa pada hari Senin, contohnya, dan kebetulan hari yang diragukan itu jatuh pada hari itu maka diperbolehkan baginya berpuasa karena ia yakin dan tetap dengan niatnya. Jadi hari dimana ia berpuasa akan dihitung sebagai puasa Sunah jika saat itu benar-benar tanggal 30 Sya'ban, dan akan dihitung sebagai puasa Wajib jika ternyata itu adalah awal bulan Ramadhan. Inilah pandangan dari mazhab Hanafi.

Sebagian sahabat sepakat bahwa diperbolehkan untuk berpuasa di hari yang diragukan. Diantara para sahabat itu adalah 'Aisyah, Umar, Ibnu Umar, Anas bin Malik, Abu Hurairah, Mu'awiyah dan `Amr ibn Al-`Aas.

Sedangkan hikmah untuk tidak berpuasa pada hari tersebut, terdapat berbagai pandangan tentang itu. Secara keseluruhan, Ibnu Hajar berpendapat bahwa berpuasa pada hari yang diragukan akan bertentangan dengan perintah yang mengaitkan permulaan puasa dengan penampakan bulan baru, yang dapat disimpulkan dari hadits Nabi Muhammad Saw.

Jelas bahwa jika ada seseorang harus mengganti hutang puasa wajibnya terdahulu dan tidak memiliki kesempatan kecuali pada hari itu (hari yang diragukan) maka dia dapat berpuasa. Juga apabila seseorang bernazar akan berpuasa pada hari tertentu dan kebetulan hari tertentu itu jatuh pada hari yang diragukan maka itu diperbolehkan dan ia tidak berdosa.

Sumber: Islamonline.net