Perbedaan antara Zakat dan Pajak
Pertanyaan:
Ulama yang terhormat, As-salamu `alaikum. Sebagai warga negara Kanada saya membayar pajak pada pemerintah yang mana jumlah yang mesti saya bayarkan itu lumayan banyak dari penghasilan saya. Saya pahami bahwa ada bagian dari uang pajak itu digunakan oleh pemerintah untuk diberikan kepada orang miskin dan mereka yang bertugas mengumpulkannya. Yang ingin saya tanyakan adalah jika memang seperti itu apakah saya masih juga dikenakan beban untuk membayar zakat? Jazakumullahu khayran.
Jawaban (Sheikh Ahmad Kutty):
Wa`alaykum As-Salamu wa Rahmatullahi wa Barakatuh.
Dengan Nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.
Segala puji hanya bagi Allah SWT dan shalawat serta salam bagi Nabi Muhammad SAW.
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan. Semoga Allah SWT melimpahkan rezeki dan rahmat kepada anda serta memberikan anda pahala atas perbuatan-perbuatan baik anda.
Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga setelah yang pertama yaitu bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad adalah utusan Allah dan yang kedua adalah mendirikan shalat. Nabi Muhammad SAW bersabda, "Islam didirikan oleh lima tiang: bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Nabi Muhammad utusan Allah, mendirikan shalat, membayar zakat, pergi haji ke tanah suci dan berpuasa di bulan Ramadhan" (Al-Bukhari).
Zakat merupakan salah satu rukun Islam dan sebagai kewajiban dalam agama yang sudah dijelaskan oleh Allah dan Rasul-Nya tentang karakteristiknya seperti apa, kualifikasinya seperti apa, tujuan yang ingin dicapainya, yang berhak menerimanya siapa saja dll. Pajak memiliki perbedaan karakteristik dan peruntukkan. Pembayaran pajak tidak pernah dapat menghapuskan kewajiban seorang Muslim dalam membayar pajak.
Atas pertanyaan anda, Sheikh Ahmad Kutty, seorang pengajar senior dan ulama Islam di Islamic Institute of Toronto, Ontario, Kanada, memberikan penjelasan:
Membayar pajak tidak akan menghapus kewajiban seorang Muslim dalam membayar zakat yang merupakan kewajiban seorang Muslim sedangkan pajak merupakan buatan manusia.
Zakat merupakan rukun Islam yang ketiga; zakat merupakan perintah Allah SWT bagi mereka yang diberikan kelebihan harta untuk berbagi kepada mereka yang kurang mampu sebagai bentuk penyembahan diri mereka kepada Allah SWT. Tujuan utama dari zakat adalah membantu mereka yang miskin dan membutuhkan. Sedang pajak diselenggarakan oleh negara guna membiayai pengeluaran negara dan membiayai layanan-layanan yang mereka berikan kepada warganya. Zakat manfaatnya ditujukan bagi mereka yang kurang mampu secara materi, sementara pajak dinikmati oleh semua kalangan bukan hanya mereka yang kurang mampu saja dan tentu saja itu berbeda dengan zakat.
Lebih jauh lagi, zakat telah dibagi ke dalam jenis-jenis yang berbeda; tujuan yang ingin dicapai, bentuknya, jenisnya dan juga yang berhak menerimanya telah diatur oleh Allah SWT dan manusia tidak berhak untuk merubah aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Membayar pajak tentu saja sangat jauh berbeda; aturannya dibuat dan dilaksanakan oleh pemerintah yang tujuannya untuk membiayai pengeluaran negara dan perhitungan pajak itu tidak luput dari perubahan.
Membayar zakat merupakan wujud dari ibadah kita kepada Allah SWT. Sah atau tidaknya tergantung dari dua hal yang mana keduanya merupakan dua hal penting dalam ibadah-ibadah yang lainnya: yang pertama itu niat; yang kedua mematuhi semua aturan yang telah ditetapkan oleh Allah SWT. Dan hal ini tidak akan kita temukan dalam pembayaran pajak pada pemerintah.
Seorang Muslim harus membayar zakat untuk memenuhi kewajibannya sebagai seorang hamba Allah guna mengharapkan ridhaNya. Seorang Muslim juga wajib membayar pajak dikarenakan untuk memberikan kontribusi kepada negara atas layanan yang diberikan dan untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih baik. Seorang Muslim harus berusaha selain menjadi Hamba Allah yang baik juga menjadi warga negara yang baik. Kedua hal ini tidak pernah berbenturan; bahkan saling melengkapi.
Dikutip dari www.islam.ca dengan sedikit perubahan.
- roemasa's blog
- Add new comment
- 1025 reads