Tata Cara Mandi Besar (Ghusl/Junub)

purification
Ghusl atau mandi menghilangkan hadas besar menurut aturan fiqih dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

Secara ringkas, yang pertama dilakukan adalah kedua tangan dicuci, kemudian mandi kepala, kemudian terus dari bagian sebelah kanan, kemudian kiri, terakhir cuci kaki.

Adapun urutan-urutan tata cara mandi menghilangkan hadas besar (ghusl), adalah sebagai berikut:

   1. Mencuci kedua tangan dengan tanah atau sabun lalu mencucinya sebelum dimasukkan ke wajan tempat air.
   2. Menumpahkan air dari tangan kanan ke tangan kiri.
   3. Mencuci kemaluan dan dubur.
   4. Najis-najis dibersihkan.
   5. Berwudhu sebagaimana untuk shalat, dan menurut jumhur disunnahkan untuk mengakhirkan mencuci kedua kaki.
   6. Memasukan jari-jari tangan yang basah dengan air ke sela-sela rambut, sampai ia yakin bahwa kulit kepalanya telah menjadi basah.
   7. Menyiram kepala dengan 3 kali siraman.
   8. Membersihkan seluruh anggota badan.
   9. Mencuci kaki.

Sempurnanya siraman yang dilakukan adalah minimal 3x pada masing-masing bagian tubuh namun 1x pun sudah dianggap sah.

Jika sudah melakukan praktek seperti diatas maka kita tidak perlu lagi berwudhu karena sudah termasuk didalamnya beserta niat.

Referensi: Islam.ca dan Eramuslim.com