Risalatul Mahidh -- Problematika Darah Wanita, Haid, Nifas dan Istihadhah

Syaikh Ibrahim al-Bajuri dalam kitab karangannya mengatakan:

“Bahwa hukumnya wajib bagi seorang wanita akan mengaji sesuatu yang dibutuhkan dari hukum-hukum haid, nifas dan istihadlah. Apabila suaminya pintar, maka wajib mengajar istrinya, dan apabila suaminya tidak pintar, maka boleh, bahkan wajib bagi istrinya keluar dari rumahnya untuk keperluan bertanya kepada ulama. Dan hukumnya haram bagi suami yang melarang istrinya keluar dari rumahnya untuk keperluan itu, kecuali suaminya akan bertanya kepada ulama, kemudian mengajarkan hukum-hukum itu kepada istrinya.”
(Hasyiyah Al-Bajuri: 1/1134).

Kitab yang kecil mungil ini memuat tentang masalah darah wanita, darah haid, darah nifas, darah wiladah dan darah istihadhah. Oleh karena itu kami namakan kitab ini, “Risalatul Mahidh, Problematika Darah Wanita, Haid, Nifas dan Istihadhah,” menggunakan tulisan latin dan bahasa Indonesia dengan mengambil rujukan dari kitab-kitab Salaf bermazhab Syafi’i yang muktabar dan terkenal di pesantren nusantara ini. Penulisan ini, pula karena terdorong oleh kebutuhan kaum wanita, terutama yang kurang memahami tulisan Arab pegon dan bahasa Jawa kuno, yang sekarang sudah tidak di ajarkan di sekolah atau madrasah.

Specific prayers or Dua's that will help a couple get pregnant

bayiQuestion:

Are there any specific prayers or Dua's that will help a couple get pregnant?  

Answer:

Although there are no prescribed prayers that we can readily find in the sources for this specific purpose, you can freely make use of any general prayers or supplications from the Qur’an, the Sunnah or from the salaf al-ssalih (pious forbears): So turn to Allah through them, invoke His favour or beseech His mercy. Allah says, ‘Call upon Me, I will answer your prayer” So never despair of Allah’s mercy but pray unceasingly with hope while placing all your trust in Him; perchance He may respond to your prayer.

Suami meminta izin istri sebelum bepergian

muslimfamilyPertanyaan:

Jika seorang pria bepergian sendiri, apakah dia perlu meminta izin istrinya sebelum berangkat?

Jawaban:

Islam memerintahkan para suami untuk memperlakukan istrinya tidak dengan aneh atau tidak karuan tapi penuh dan sesuai dengan norma-norma kebaikan, kesopanan dan keadilan. Hal ini telah disebutkan di dalam Al-Qur'an: “Dan bergaullah dengan mereka secara patut (ma'ruf)” (Q. 4:19).

Husbands request for wifes permission before travelling alone

muslimfamilyQuestion:

If a man is travelling by himself, is he required to seek the permission of his wife before leaving?

Answer:

Islam enjoins husbands to deal with their spouses not whimsically or erratically but in full conformity with standards of kindness, decency and fairness. This has been best summed up in the Quranic imperative: “And deal with them on terms of al-ma’ruf” (Q. 4:19).

Menjaga Lisan

Allah Swt. berfirman dalam Al-Qur'an: “Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir.”  (QS Qaaf: 18)

Ketahuilah bahwa setiap orang mukallaf harus menjaga lisannya dari segala jenis perkataan, kecuali terhadap pembicaraan yang mengandung manfaat. Maka jika seseorang ragu-ragu apakah suatu pembicaraan mengandung manfaat atau tidak, maka janganlah berbicara.


Imam Asy-Syafi’i rahimahullah berkata: “Apabila seseorang hendak berbicara, maka hendaknya dia berpikir sebelum berbicara. Jika ada kebaikan yang bermanfaat pada apa yang akan ia katakan, maka dia hendaklah dia berbicara. Dan jika dia meragukannya, maka dia jangan berbicara sampai dia menjernihkan keraguan itu (dengan menjadikan pembicaraannya baik).”

Muharam -- Bulan pertama dalam kalendar Islam

crescentMuharram adalah bulan pertama dalam kalendar Islam. Penanggalan kalendar Islam dimulai dari hari pertama bulan Muharam, dan perhitungannya dimulai dari tahun ketika Nabi Muhammad Saw. berhijrah dari Mekah ke Madinah.

Kalendar Islam pertama kali diperkenalkan oleh sahabat Nabi, yaitu Umar bin Khatab ra.

Wanita Muslim wajib menutup kepalanya

womenislamPertanyaan:

Saya mendengar beberapa orang Muslim terkemuka mengatakan bahwa tidak wajib hukumnya seorang wanita Muslim untuk menutup rambutnya dan itu pun menurut mereka sesuai dengan Al-Qur'an karena tidak ada perintah untuk menutup rambut di dalam Qu'ran. Dapatkah anda menjelaskan?

Jawaban:

Al-Qur'an dan Hadits memiliki bukti nyata yang menunjukkan bahwa menutup kepala adalah bagian dari pakaian Islami untuk wanita. Dengan jelas disebutkan di dalam Al-Qur'an dan diikuti oleh riwayat hadits Nabi Muhammad Saw. Contohnya lihat Surat An-Nur (Surat 24, ayat 31):